SUKABUMI, Reportikanews.com-Paguyuban Pasundan Kota Sukabumi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, gelar kegiatan seminar Revitalisasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Hukum dan Tata Kelola Desa, “Penguatan Kapasitas Kepala Desa Diera Tranparansi dan Akuntabilitas”, kegiatan digelar di Gedung Kampus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan, Jalan Pasundan No 117 Kota Sukabumi, Kamis (23/1/2025).
Informasi yang dihimpun, kegiatan yang digagas Paguyuban Pasundan Kota Sukabumi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman para Kepala Desa Se-Kabupaten Sukabumi, dalam pengelolaan pemerintahan desa yang baik, transparan dan akuntabel, dihadiri tokoh Pakar Hukum Universitas Pasundan dan STH Pasundan Sukabumi, Dr. Cece Suryana, SH., MH., Dr. Dudi Warsudi, SH., MH dan Dr. Hayatun Hamid, SH., MH. sebagai narasumber, Ketua Komda Wilayah II Paguyuban Pasundan, Dr. Abah Ruskawan, Tokoh Alumni STH Pasundan Wibowo Hadikusumah, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah, Ketua Pelaksana
M. Fajar Purnama, S.Kom dan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komda Wilayah II Paguyuban Pasundan, Dr. Abah Ruskawan, mengatakan seminar dilaksanakan berkat kerjasama Paguyuban Pasundan wilayah II dengan berbagai pihak, seperti Pasundan Today, Mega Suara, DPMD dan organisasi desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Kegiatan seminar hari ini, bahwa kami punya harapan dan keinginan kedepan agar para kepala desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, lebih mudah meminimalisir permasalahan permasalahan yang kaitannya dengan masalah hukum,” kata Dr. Abah Ruskawan, kepada media.
Abah melihat banyak kepala desa yang buta atau cacat hukum, terutama kepala desa yang saat ini dengan banyaknya anggaran yang harus di kelola dengan baik, sedang SDM di desa sangat miskin wawasan hukum, karena rata rata pendidikan masyarakat di Sukabumi hingga SMP, tidak sedikit menemukan kendala dan tidak mecingnya antara BPD dengan Kepala Desa.
“Kedepan kami juga berusaha, agar orang yang berilmu ditinggikan derajatnya dan bukan hanya ilmu administrasi saja, tentunya ilmu hukumnya harus dikuasai, kalau melek hukum nanti tidak akan melanggar hukum, dengan anggaran yang dikelola begitu banyak, bisa gak para kepala desa itu tidak meninggalkan tempat kerja tapi belajar hukum,” jelas Abah.
Menurut Abah, Kabupaten Sukabumi yang sangat luas dengan 47 kecamatan dan 381 kepala desa, Abah berkeinginan mencoba membuat model desa satu kecamatan satu desa, tentunya harus bekerja sama dengan praktisi yang ada di lapangan.
“Kami kedepan akan bekerjasama dengan APDESI, Parade Nusantara, DPMD juga DPRD, untuk memberikan dulu pemahaman bahwa pentingnya bahwa kepala desa taat hukum. Semoga setelah seminar ini, bisa memberikan masukan yang membawa perubahan untuk seluruh kepala desa,” tandasnya.
Editor : Rudi Samsidi.



















