JAKARTA, REPORTIKANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan berupa barang bukti (BB) berkas dokumen dan perangkat elektronik.
“Ya, kemarin tanggal 5 Februari 2025 penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan rumah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 sampai 2024 (Heri Gunawan). Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI tersebut,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (06/02/2025).
Jubir KPK mengatakan rumah yang digeledah berada di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak Rabu malam (05/02) hingga Kamis (06/02) dini hari.
“Kegiatan penggeledahan dilaksanakan di rumah milik sudara HG di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel. Dari hasil penggeledahan penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” bebernya.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Heri Gunawan (HG) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Dalam keterangnya Heri Gunawan mengatakan, ditanyai penyidik KPK sekitar lima pertanyaan.
“Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih 5 pertanyaan,” kata Heri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Heri mengatakan, belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dirinya juga menjelaskan CSR itu adalah program biasa mitra di DPR.
“Belum, belum ada (SPDP). Panggilannya pun sebagai saksi, baru kali ini. Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” tambahnya.
Dalam penyidikan kasus korupsi CSR di BI tengah digencarkan KPK, hingga Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia. Sejumlah barang bukti dokumen hingga barang elektronik disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut.**



















