SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Seorang oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi, akibat dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima santriwati di bawah umur.
Kejadian tak bermoral yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial SDF (43) terungkap, Setelah adanya laporan korban yang melaporkan peristiwa dugaan cabul kepada pihak kepolisian. Atas perbuatan tak bermoral tersebut, SDF dihadapkan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut keterangan korban, kejadian cabul SDF terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka. Adapun modus operandi tersangka dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada media, Jumat (14/2/2025).
AKBP Samian mengatakan, tersangka pelaku dalam melakukan perbuatan cabulnya, pada saat korban sedang dalam gerakan sujud dan menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan tak bermoralnya kepada korban yang lain santriwatinya.
“Yang jadi korban tidak hanya satu orang, ada lima orang yang dilaporkan menjadi korban cabul oknum guru ngaji yang juga berprofesi sebagi nelayan. Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah alat bukti, seperti pakaian korban, hasil visum et repertum dan dokumen pendukung barang bukti lainnya,” jelasnya.
Tersangka pelaku kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap kasus pencabulan ini, jadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak saat berada di lingkungan pendidikannya,” tandasnya.*
Editor : Rudi Samsidi.