SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baros, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, ditutup sementara oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Rabu (19/2/2024).
Penutupan SPBU 34-43111 ini dilakukan, setelah pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kecurangan yang terdeteksi dilakukan manajemen SPBU, dengan memasang alat tambahan pada dispenser untuk pengisian solar yang mengakibatkan takaran berkurang 3 persen.
“Penyegelan SPBU ini berdasarkan adanya aduan dari masyarakat, pada Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB tim peneyelidik Subdit 1 Tipidter bersama Direktorat Metrologi Dikjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU melakukan pengecekan dan kebenaraan pompa ukur yang ada di SPBU diduga ada pengurangan takaran,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pihaknya bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga memperoleh bukti permulaan, sehingga kasus ini segera di naikan di penyidikan dengan terlapor adalah Direktur PT PBM yaitu saudara Rudi.
“Nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” tandasnya.**