Rabu, Juli 16, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Parlemen

Bahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kab. Sukabumi Tahun 2029, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai PDI-P

by admin
17 Mei 2025
in Parlemen, Peristiwa, Politik, Regional
0
Bahas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Kab. Sukabumi Tahun 2029, Ini Pandangan Umum Fraksi Partai PDI-P
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.com – Fraksi Partai PDI-P DPRD Kabupaten Sukabumi Sendi A. Maulana sampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029, dalam Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama gedung DPRD, Jum’at (16/5/2025).

Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, Sebagai langkah strategis pembiayaan. Namun, fraksi ini menyoroti lonjakan signifikan anggaran yang diusulkan Bupati dalam nota pengantar Raperda, yaitu Rp 120 Miliar untuk tiga tahun (2026-2028), atau Rp 40 Miliar per tahun. Angka ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi Pilkada 2024.

– PDI Perjuangan menekankan perlunya kehati-hatian dan perhitungan ulang yang cermat dengan mempertimbangkan kondisi Kabupaten Sukabumi di 2029 serta kepastian pelaksanaan Pilkada. Fraksi ini juga mendesak Pemerintah Daerah untuk memastikan kesesuaian penyisihan dana cadangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

– Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga menjadi perhatian penting. PDI Perjuangan berharap pengelolaan dana cadangan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, berkaca pada pengalaman anggaran yang belum terealisasi.

“Dana cadangan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik dan dilaporkan secara terbuka dan berkala kepada publik agar publik dapat mengetahui secara jelas melalui sebuah sistem informasi digital yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat,” tandasnya.*ADV

Sumber : Humas DPRD.

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Penjual Hewan Qurban Masih Sepi, Ini Himbauan Kadisnak Kabupaten Sukabumi

Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Penjual Hewan Qurban Masih Sepi, Ini Himbauan Kadisnak Kabupaten Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist