REPORTIKANEWS.com – DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025, di ruang rapat utama gedung DPRD, Jum’at (16/5/2025). Rapat Paripurna ke-16 dalam rangkaian penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Tahun 2029.
Pandangan Umum Fraksi Partai PKS yang diwakili Iwan Ridwan, M. Pd menyampaikan, secara umum Fraksi PKS mendukung penuh kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan janji kampanye dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 :
– Prioritaskan Pembangunan di Tahun Awal Jabatan : PKS menyarankan agar tahun 2025 dan 2026 difokuskan untuk memaksimalkan anggaran pembangunan.
– Hindari Pengambilan Dana dari APBD Murni : PKS mengkhawatirkan jika dana cadangan Pilkada dibentuk dari APBD murni, maka akan terjadi idle money yang menghambat pembangunan dan kinerja perangkat daerah.
– Usulkan Alokasi dari SILPA : PKS mengusulkan agar dana cadangan Pilkada 2029 dialokasikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp 120 Miliar. SILPA tahun 2024 sendiri mencapai Rp 129,053,273,155. Skema penganggaran dapat dilakukan dalam satu tahun (SILPA 2027) atau dibagi beberapa tahun (SILPA 2027 dan 2028).
– Transparansi dan Efisiensi Penghitungan Dana : Penyusunan dan penghitungan dana cadangan Pilkada harus transparan dan berdasarkan kebutuhan riil agar efektif dan efisien.
– Pertimbangkan Penempatan Dana Cadangan : PKS meminta agar penempatan dana cadangan, yang berupa simpanan kas, dipertimbangkan. Misalnya, penempatan di BPR milik pemerintah daerah agar memberikan nilai tambah bagi BUMD tersebut.
“Fraksi PKS berharap masukan ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, sehingga APBD dapat dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” harapnya.*ADV.
Sumber : Humas DPRD
Editor : Rudi Samsidi.