REPORTIKANEWS.COM – Misteri pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025, Berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Informasi yang dihimpun, dalam kasus yang sempat menghebohkan warganet Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, korban Y.A. (36) dan anaknya M.R.A. (7) mengalami luka bakar serius setelah disiram air keras saat berkendara dengan sepeda motor.
Dalam kurun waktu kurang satu bulan, Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pelaku utama berinisial H (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan rekannya YD alias D (47), warga Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya kini telah diamankan.
“Peran pelaku YD merupakan pengendara ojek online yang membonceng H saat melakukan aksi penyiraman air keras kepada korban. Ia ditangkap di dekat salah satu hotel di kawasan Mangga Besar pada 12 Mei 2025. Sedangkan H, pelaku utama, diamankan di rumah kostnya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 16 Mei 2025,” ujar Rita, dalam konfrensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
Rita menambahkan, modus operandi kedua pelaku adalah membuntuti korban, lalu menyiramkan air keras dari kaleng bekas makanan kucing, setelah berhasil pelaku melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan H merupakan mantan pacar korban yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) melalui media sosial sejak 2024. Diduga motif penyiraman didasari oleh rasa cemburu setelah hubungan mereka kandas pada Maret 2025,” bebernya.
Sebelum melakukan aksinya, H diketahui berangkat dari Kalimantan pada 29 April, bermalam di Jakarta, dan membeli air keras seharga Rp800 ribu yang dicarinya melalui media sosial. Pada 30 April, ia memesan jasa ojek online senilai Rp750 ribu menuju Sukabumi.
“Setelah memastikan alamat korban, keesokan harinya tepatnya 1 Mei 2025,, H dan YD menunggu korban di depan perumahan dan melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang diduga sebelumnya jadi tempat air keras
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita mengimbau kepada masyarakat wilayah hukum Kota Sukabumi untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika melihat atau mengetahui gangguan keamanan, segera laporkan kepihak polisi terdekat atau melalui call center 110 dan layanan Polisi Siap Mangga di 0811654110.**
Editor : Rudi Samsidi.