REPORTIKANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial TS dan HR sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan operasional sampah tahun anggaran 2024.
Kedua pejabat DLH Kabupaten Sukabumi tersebut, dimana tersangka TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan dan hasil audit Inspektorat, menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225 yang diduga diselewengkan kedua tersangka dari total jumlah pagu anggaran Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2024.
Disinggung soal kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Agus menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selama penyidikan kasus bergulir.
“Sementara Kepala DLH Kabupaten Sukabumi sebelumnya sudah dimintai keterangan dan kini masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” jelas Agus, Jum’at (27/6/2025).
Saat ini, kata Agus pihaknya masih gencar melakukan pendalaman, termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau pengusaha.
“Ya bisa saja ada tersangka lain, kita lihat perkembanganya,” selorohnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua tersangka, Indra menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Pada dasarnya klien kami sangat kooperatif, dan akan terus bersikap demikian sampai ke persidangan. Pastinya kita junjung asas praduga tak bersalah,” tandasnya.*
Reporter : A Gunawan
Editor : Rudi Samsidi.



















