REPORTIKANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna, dalam agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (02/07/2025).
Informasi yang dihimpun, Paripurna yakni penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Agenda Rapat Pripurna ikut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, Ketua DPRD H. Budi Azhar, Wakil Ketua dan anggota, serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan disertai dokumen pendukung lainnya sesuai tahapan yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.
“Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara lengkap dan komprehensif,” ujar Bupati Sukabumi.
Bupati menegaskan, tahapan pembahasan selanjutnya dilakukan secara intensif oleh Komisi DPRD dan Badan Anggaran, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama pada 25 Juni 2025.
“Bahwa seluruh proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Bupati mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD juga semua pihak atas kerja sama yang dibangun, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disepakati dan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pemerintah daerah,” ucap Bupati.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Bupati menegaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah, serta telah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.
“Dengan telah disepakatinya raperda ini, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Penetapan Raperda ini menjadi Perda merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah tahun 2029,” pungkasnya.*
Sumber : Diskominfo/Humas Sekwan.
Editor. : Rudi Samsidi.