Jumat, September 19, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Syarat Bayar Pajak PBB P2 Tahun 2025, Masyarakat Kab. Sukabumi Bisa Dapat Pembebasan Hingga Bonus Umroh

by admin
22 Juli 2025
in Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Syarat Bayar Pajak PBB P2 Tahun 2025, Masyarakat Kab. Sukabumi Bisa Dapat Pembebasan Hingga Bonus Umroh
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru lagi untuk masyarakat melalui sebuah program Pengurangan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025 .

“Program ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif,” ucap Kepala Bapenda kabupaten sukabumi Herdy Somantri, Selasa (22/7/2025).

Masih dikatakan Herdy, Program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis,

“Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen),” kata Herdy.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2024/12/30/10-orang-taat-pajak-berangkat-umroh-dari-bapenda-kabupaten-sukabumi/

Selanjutnya Herdy menerangkan bagi yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021 diberi bonus discont sebesar 40 % dan 30 % bagi yang nunggak PBB tahun 2022 20 %, yang nunggak tahun 2023 serta sebesar 10 % bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

“Program ini adalah program keberkahan sesuai arahan bupati sukabumi (H. Asep Japar ) untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat. Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025″ tegas Bima sapaan akrab Herdy.

Bukan hanya itu Bima menambahkan, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Bima mengajak manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

‘Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” tandasnya.

Untuk informasi pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110.*

Sumber : Diskominfo.
Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
AMPH Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Ratuasan Miliaran PT. Alpindo Mitra Baja Dari PT. BRI Syariah Ke Kejagung

AMPH Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Ratuasan Miliaran PT. Alpindo Mitra Baja Dari PT. BRI Syariah Ke Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist