Jumat, November 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Nasional

18 Agustus 2025 Hari Libur Tambahan Peringati HUT Kemerdekaan ke-80

by admin
6 Agustus 2025
in Nasional, Peristiwa, Regional
0
18 Agustus 2025 Hari Libur Tambahan Peringati HUT Kemerdekaan ke-80
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, dimana tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur Nasional. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dilansir dari radarjabar.com, Sebagai hari yang istimewa dan sakral, Pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan libur nasional 17 dan 18 Agustus 2025 agar masyarakat dapat menikmati momen bersejarah dengan lebih khidmat, sekaligus mendorong pergerakan nasionalisme guna mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Penambahan hari libur atau pengganti setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh di hari Minggu ini, juga dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan wisata, atau mengikuti berbagai kegiatan budaya yang digelar di berbagai daerah.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2023/08/17/kodim-0607-sukabumi-kota-menghadiri-apel-kehormatan-dan-renungan-suci-dalam-rangka-hut-ri-ke-78-tahun-2023/

Seperti yang telah diketahui, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bulan Agustus 2025, tercatat hanya ada satu hari libur nasional, yakni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Tidak ada alokasi cuti bersama yang ditetapkan di bulan tersebut.

Dengan kata lain, di luar akhir pekan, bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu peringatan HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus. Pada tahun ini, tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan selama bulan Agustus.

Namun demikian, belakangan pemerintah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur tambahan dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Keputusan ini diresmikan melalui SKB 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menjadikan hari Senin, 18 Agustus, sebagai hari libur nasional.**

admin

admin

Next Post
LPI Desak APH Periksa BPJN Banten, Diduga Proyek Simpang Bayah Bancakan

LPI Sebut Komentar UGI di Media Hanya Pembelaan Cari Muka Terhadap Gubernur Banten,

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist