REPORTIKANEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting. Diantaranya penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Serta penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Palabuanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (06/08/2025).
Informasi yang dihimpun, Sidang Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, Ketua DPRD Budi Azhar dan Anggota, Unsur Forkopimda, Forkopimcam, dan undangan terkait lainnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan apresiasi atas pandangan dan saran dari seluruh fraksi fraksi DPRD yang mana semua sependapat, bahwa saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar perubahan APBD 2025 menjadi lebih optimal.
“Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara baik,” ujar Bupati Sukabumi.

Bupati Asep Japar juga menyoroti peningkatan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025, terutama pada pos belanja pegawai. Kenaikan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK dan kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan PNS. Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan belanja modal khususnya infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar selesai tepat waktu sehingga tidak bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“Dalam perubahan APBD ini, kami juga telah mengakomodir program dan kegiatan yang selaras dengan rancangan RPJMD yang sedang disusun,” paparnya.
Lebih lanjut, dalam penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta memperhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Namun demikian, Bupati mengakui bahwa dokumen KUA-PPAS 2026 masih disusun sebelum terbitnya Peraturan Presiden tentang rincian APBN maupun informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD). Oleh karena itu, angka-angka dalam dokumen sementara ini masih didasarkan pada realisasi tahun-tahun sebelumnya serta disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
“Penyesuaian akan dilakukan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan,” pungkasnya.**
Sumber : Diskominfo/Humas Sekwan.
Editor : Rudi Samsidi.



















