REPORTIKANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 2.350 butir Tramadol HCI di pusat Kota Sukabumi, Senin (11/8/2025) siang.
Dalam penggagalan peredaran ribuan obat keras tersebut, Sat Narkoba mengamankan pelaku berinisial FRW (27) warga Kecamatan Cikole, pelaku dibekuk saat melintas di Jalan Suryakencana, Kelurahan Cikole, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pelaku berinisial FRW ini diduga dikendalikan seseorang berinisial SF yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“FRW mengaku obat tersebut untuk dijual kembali. pemasoknya masih kita buru,” ujar AKBP Rita, Selasa (12/8/2025).
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita 2.350 butir Tramadol HCI yang disimpan dalam satu kantong hitam, barang bukti lainya sebuah ponsel redmi biru muda, dan sepeda motor honda revo hitam.
“Kini FRW mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengajak, masyarakat untuk ikut aktif dan melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras terbatas atau narkotika.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras dan narkoba,”tegas AKP Tenda Sukendar.*
Editor : Rudi Samsidi.



















