Jumat, September 19, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Hasil Monev dan Pemeriksaan Inspektorat, Puluhan Desa di Cianjur Kelola Dana DesaTak Sesuai Aturan

by admin
13 Agustus 2025
in Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Hasil Monev dan Pemeriksaan Inspektorat, Puluhan Desa di Cianjur Kelola Dana DesaTak Sesuai Aturan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

CIANJUR, REPORTIKANEWS.COM – Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat, harus mengembalikan Dana Desa (DD) ke Kas Daerah. Hal tersebut setelah Inspektorat Daerah (Itda) menemukan adanya pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan.

Temuan dinyatakan setelah Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur melakukan rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) khusus serta pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah desa yang dinilai terindikasi tidak sesuai aturan.

Kepala Itda Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, Langkah monev diprioritaskan pada desa-desa yang sebelumnya dilaporkan atau bahkan mendapat aksi protes dari warga terkait dugaan penyimpangan anggaran.

“Monev yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan dana pemerintahan desa. Mencakup beberapa Kecamatan seperti Bojongpicung, Tanggeung, Naringgul, Cikadu, Agrabinta, Karangtengah, dan Cugenang,” kata Endan dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Endan menyebut, dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Istda menekan pihak desa tersebut untuk mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah sesuai hasil temuan.

“Adapun jumlah desa yang terkena temuan mencapai puluhan, dengan nominal pengembalian bervariasi mulai dari Rp50 juta, Rp100 juta, hingga mencapai Rp400 juta paling besar. Untuk jumlah pasti desa dan total dana yang telah dikembalikan masih dalam proses verifikasi. Data yang sudah kami terima masih perlu divalidasi untuk memastikan kebenarannya,” bebernya.

Dalam hal ini, Kewenangan Itda hanya sebatas pengawasan dan pemeriksaan. Sementara tindak lanjut hukum maupun keputusan administratif, seperti pengunduran diri kepala desa, berada di ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan.

“Lebih jauh kami belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri kepala desa. Banyak informasi masih sebatas kabar dari masyarakat atau lewat media sosial,” tandas Endan.*

Sumber : Times Indonesia
Editor     : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
GEMPA Soroti Kasus Dugaan Belasan ASN RS Bunut Gunakan Narkotika, Jangan Jangan?

GEMPA Soroti Kasus Dugaan Belasan ASN RS Bunut Gunakan Narkotika, Jangan Jangan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist