Jumat, September 19, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

SAPMA PP Kota Sukabumi Resmi Laporkan Salah Satu SMK Atas Dugaan Pungli dan Penyelewengan BOS

by admin
22 Agustus 2025
in Headline, Pendidikan, Peristiwa, Regional
0
SAPMA PP Kota Sukabumi Resmi Laporkan Salah Satu SMK Atas Dugaan Pungli dan Penyelewengan BOS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi, Resmi laporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di salah satu SMK Negeri di Kota Sukabumi, Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jumat (22/8/2025).

Hal tersebut disampaikan Moch Ichwan Saputra, PC SAPMA PP Kota Sukabumi dalam keterangan press rilis usai melakukan pelaporan. Menurutnya sekolah yang dilaporkan tersebut telah menerima Dana BOS hampir Rp1 miliar setiap tahun pada periode 2023/2024. Namun demikian, pihak sekolah masih memberlakukan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang bersifat mengikat, suatu praktik yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Praktik tersebut kami pandang sebagai bentuk abuse of power, karena dengan kewenangan yang dimiliki, pihak sekolah tetap memberlakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kami mengkaji pungutan tersebut bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Putra.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2023/09/13/kejari-kota-sukabumi-kembali-tetapkan-tersangka-baru-pada-kasus-dugaan-korupsi-pip-tahun-2019-2020/

Isi Permendikbud diatas, Ia menegaskan bahwa sumbangan pendidikan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Selain itu, praktik ini juga tidak sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa pungutan.

“Bila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka praktik ini dapat berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” bebernya.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/28/diduga-rampog-dana-desa-kades-cikujang-sukabumi-mendekam-di-hotel-prodeo-warungkiara/

Dalam menyikapi kasus dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK tesebut, SAPMA PP Kota Sukabumi menegaskan bahwa Kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan secara serius, lakukan penyelidikan yang transparan, dan proses secara hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terindikasi menyalahgunakan kewenangan.

“Penegakan hukum di Kejaksaan tidak boleh dibiarkan berlarut, karena pembiaran atas dugaan pungutan liar ini berpotensi mencederai prinsip Equality Before The Law dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan maupun penegakan hukum.

” Langkah pelaporan kami ini merupakan bentuk komitmen untuk ikut andil dalam mewujudkan dunia pendidikan yang pro terhadap rakyat, sekaligus menjadi warning bagi setiap Sekolah Negeri di Sukabumi, Agar tidak melaksanakan praktik praktik berbau pungli yang bisa menyengsarakan masyarakat,” selorohnya.

Menurutnya, Keberadaan Sekolah Negeri maupun Swasta adalah ruang publik dan tempat untuk mendapatkan pendidikan dan harus bersih dari kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum, bukan justru melahirkan beban baru bagi masyarakat.

“Pendidikan adalah hak warga negara, bukan ruang untuk praktik Abuse Of Power. Untuk kasus yang kami laporkan ini berdasarkan hasil kajian, bukti dan laporan masyarakat. Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar segera bertindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan,” tandasnya.*

Reporter : Aris Gunawan.
Editor    : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR BI, LPI Tunggu Gebragan KPK Untuk Kasus Korup di Kabupaten Sukabumi

Rawan Bancakan Di Realisasi APBD Pemprov Jabar, LPI Ingatkan KDM Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist