SUKABUMI, REPORTIKANEWS.COM – Alih alih mengaku bagian Tim Pekat (Penyakit Masyarakat) mencuat maraknya dugaan Operasi “Fafarazy” (Oprasi Pelaku Mesum Di Luar Nikah, Dinilai di jadikan ajang cari “Cuan Instan’’ dengan Mansrea Pemerasan (86).
Kegeraman praktek Fafarazy terkuak ke publik setelah adanya fisual Surat yang di tulis tangan oleh terduga Fafarazy di tujukan kepada korban berinisial E dan A, oleh oknum pelaku Tim Eksekusi Fafarazy dengan mencantumkan Nomor Rekening 0381245XXX atas Nama AR salah satu Bank Swasta.
Mencengangkan isi narasi surat yang di layangkan terindikasi jelas meminta penyelesaian dengan mentransfer ke Norek yang diterakan dengan sejumlah uang dengan nominal jutaan rupiah.
Hal tersebut disampaikan salahsatu korban disela menyambangi Kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) dengan disambut Sekjen IWO-I, Agil Rachman di bilangan Kantor IWO-I Jalan Salabintana Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/9/2025).
Di lanjutkannya dalam menyikapi Kasus Dugaan Pemerasan yang di lakukan oleh Oknum pelaku Fafarazu yang mengatasnamakan profesi “kontrol sosial”. Dimana modus operandi yang di lakukannya melakukan pengintaian di salah satu penginapan, tanpa pemilik penginapan tersebut.
Modus ini sering familiar dan hits di lapangan dengan sebutan operasi (fafarazy_ red), dengan mengintai calon calon korban. Pelaku tersebut berkelompok dengan menunggu calon korban keluar dari penginapan tersebut dan terus di ikutin sampai ke rumah korban, dari rumah korban tersebut dengan tipu daya melakukan konfirmasi seolah-olah mengaku profesi sebagai kontrol sosial Tim Pekat, dengan dalil dan menuduh korban tersebut melakukan tindakan asusila, bahkan tidak segan menakut-nakuti korban akan di buka aibnya ke publik.
Modus operandi ini kian marak terjadi di wilayah hukum Kota/Kabupaten Sukabumi hingga Cianjur. Salahsatu dicetuskan korban berinisial “E dan A”, dimana korban mengatakan kepada IWO-I secara detail. Hingga korban dalam waktu dekat akan segera melaporkan oknum pelaku tersebut ke pihak APH dengan di sangkakan Pasal 368 KUHPidana,
“Trrkait dugaan pemerasan dengan membawa alat bukti surat yang di tulis tangan oleh oknum pelaku,” Kami akan melaporkan pihak mereka ke Aparat Penegak Hukum untuk segera ditindak di proses sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai kejadian ini menimpa korban- korban yang lainnya, cukup kami saja yang mengalami” lugas korban A, kepada belasan awak media yang tergabung dalam IWO-I.
Editor : Rudi Samsidi.