Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Persetujuan Dibahas Dalam Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Sukabum

by admin
14 Oktober 2025
in Headline, Parlemen, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Dua Persetujuan Dibahas Dalam Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Sukabum
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Gekar Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025. Paripura membahas Pesetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Paripurna digelar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (14/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/10/01/momen-penting-disela-ketua-dprd-budi-azhar-mutawali-bacakan-naskah-ikrar-hari-kesaktian-pancasila-2025/

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini yang pertama adalah persetujuan RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur jawa barat untuk dievaluasi. Kemudian yang kedua pengambilan keputusan tentang RAPBD Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Nah, kalau yang pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi raperda yang definitif tentunya,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menanggapi Raperda tersebut “bahwa toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur terkait zonasi, jarak, serta jam operasional. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan.

“Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),”pungkasnya.ADV

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Bupati Sukabumi Letakan Bantu Pertama Bantuan Rumah Terdampak Bencana Banjir Bandang di Gumelar Palabuanratu

Bupati Sukabumi Letakan Bantu Pertama Bantuan Rumah Terdampak Bencana Banjir Bandang di Gumelar Palabuanratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist