REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – Warga keluhkan kenaikan tarif pendaftaran poliklinik di RSUD R. Syamsudin, S.H., Kota Sukabumi, Menyusul sejak April 2025 biaya administrasi pendaftaran poliklinik melonjak menjadi Rp65.000, yang semula Rp40.000,- Kenaikan berdasarkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif administrasi dinilai bagi sebagian warga mungkin terlihat kecil. Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan 62,5 persen ini dinilai cukup memberatkan, erutama bagi pasien yang mejalani rawat jalan yang diupayakan datang berobat rutin.
“Dengan adanya kenaikan tarif pendaftaran poliklinik RSUD R. Syamsudin, Ya, sebagai warga kecil merasa keberatan. Kalau warga yang mampu mungkin tidak terasa berat, tapi bagaimana dengan mereka yang ekonomi hidupnya pas-pasan seperti saya,” keluh Lisna (50), warga Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Ibu dua anak ini menambahkan, Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk kenaikan tarif administrasi poliklinik rumah sakit berflat merah, Juga dirasakan dampak pada warga kecil asal Kabupaten Sukabumi yang kerap berobat jalan ke RSUD R. Syamsudin, S.H.
“Ini jelas memberatkan, Apalagi sekarang kartu KIS Kabupaten Sukabumi banyak yang sudah ditutup kuotanya. Jadi warga harus datang jauh jauh dan bayar sendiri, ditambah tarif pendaftaran mengalami kenaikan,” jelas Lisna.
Keluhan serupa disampaikan Didin Abidin (59) warga Kelurahan/Kecamatan Baros Sukabumi, seharusnya manajemen rumah sakit dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi, mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan aturan tarif baru.
“Saya sebagai buruh bangunan sejujurnya merasa berat dengan tarif saat ini, apalagi setiap minggu sekali saya harus datang ke poliklinik untuk rawat jalan istri. Dirut yang baru berharap bisa mengevaluasi dan lebih bijak melihat situasi masyarakat. Kebijakan diterapkan itu kewenangan pemerintah, tapi jangan asal naik tanpa melihat daya beli warga,” cetusnya.
Keluhan berbeda dicetuskan Herman Adoel (49) warga Cimanggah Kelurahan Kebonjati, Kota Sukabumi, Selain mengeluhkan kenaikan tatif pendaftaran poliklinik RSUD R. Syamsudin, SH. atau yang populer dengan sebutan RS Bunut. Juga buruknya pelayanan medis oleh dokter spesialis yang sering tiba di poliklinik menjelang tengah hari, sementara para pasien telah menunggu sejak pagi-pagi buta.
“Kekesalan saya dirasakan pas bawa rawat jalan mertua, jam buka pelayanan jam delapanx akan tetapi saya harus menunggu dokter spesialis di atas pukul sepuluh bahkan ada yang lewat pukul 11 siang, padahal nomor antrian delapan,” kata Herman.
Karena dokternya datang terlalu siang, Herman merasa tidak memperoleh pemeriksaan kesehatan yang optimal. Ditambah dengan jumlah pasien yang banyak, dokter spesialis tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk mengobati para pasiennya.
“Kasian pasien yang datang dari jauh, harus menunggu dokter spesialis terlalu lama. Kami malah diberi tahu oleh dokter untuk datang ke tempat praktiknya. Saran ini sulit kami penuhi karena memerlukan dana yang lebih besar,” keluhnya.
Dikutip dari sukabumiku.id Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., H. Yanyan Rusyandi, membenarkan adanya kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, perubahan tarif dilakukan menyesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah daerah.
“Sehubungan dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tanggal 8 April 2025 diberlakukan tarif baru pendaftaran poliklinik di RSUD R. Syamsudin, S.H., dari Rp40.000 menjadi Rp65.000,” jelas Yanyan.
Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai skema keringanan atau kebijakan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak langsung oleh kenaikan tersebut.*
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.