Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Cikujang Heni Mulyani Divonis Tiga Tahun Penjara

by admin
23 Oktober 2025
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Cikujang Heni Mulyani Divonis Tiga Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – Kasus korupsi yang menjerat Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya ingkrah dengan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Informasi yang dihimpun, selama menjabat sebagai Kades Heni Mulyani ini terbukti telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Dimana diketahui ia menjual aset desa berupa bangunan Posyandu senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan terdakwa Heni Mulyani telah dijatuhi hukuman Pidana selama 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan dan Uang pengganti Rp500.556.675,.

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/28/diduga-rampog-dana-desa-kades-cikujang-sukabumi-mendekam-di-hotel-prodeo-warungkiara/

“Ya sudah di vonis 3 tahun, dari jumlah uang pengganti sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, belanja pakaian seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus, kepada media, Kamis (23/10/2025).

Dengan demikian, lanjut Agus masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Hani Mulyani, Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara.

“Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditemukan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya.*

Reporter : Aris Gunawan.
Editor    : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Sekda Ade Suryaman Sampaikan Ini di Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR

Sekda Ade Suryaman Sampaikan Ini di Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist