REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – Kasus korupsi yang menjerat Mantan Kades Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, akhirnya ingkrah dengan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Informasi yang dihimpun, selama menjabat sebagai Kades Heni Mulyani ini terbukti telah merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Dimana diketahui ia menjual aset desa berupa bangunan Posyandu senilai Rp45 juta tanpa dasar hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan terdakwa Heni Mulyani telah dijatuhi hukuman Pidana selama 3 tahun penjara, Denda Rp50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan dan Uang pengganti Rp500.556.675,.
“Ya sudah di vonis 3 tahun, dari jumlah uang pengganti sebagian telah dikompensasikan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dan beberapa realisasi kegiatan desa, yakni belanja kursus pelatihan peningkatan kapasitas BPD sebesar Rp10 juta, belanja pakaian seragam Linmas sebesar Rp5 juta,” ungkap Agus, kepada media, Kamis (23/10/2025).
Dengan demikian, lanjut Agus masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp455.556.675,- yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Hani Mulyani, Jika tidak dibayar, Heni akan menjalani tambahan pidana selama 1 tahun penjara.
“Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Heni selama masa jabatannya. Berdasarkan hasil audit diketahui bahwa dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah laporan fiktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditemukan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah,” tandasnya.*
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.