SUKABUMI – Insan jurnalis di Sukabumi Jawa Barat geram setelah beredarnya unggahan di media sosial (Facebook) yang dilontarkan akun @Rere Said Subakti. Kegeraman atas isi narasi melontarkan istilah “wartawan bodrex” kepada awak media yang menyoroti persoalan tiket masuk ketempat wisata Pantai Ujunggenteng yang dikeluhkan sejumlah pengunjung.
Unggahan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan/jurnalis hingga dengan cepat menyulut reaksi keras. Bagi para wartawan, pernyataan tersebut bukan sekadar celotehan opini personal, melainkan bentuk pelecehan terbuka terhadap profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi publik dalam meyampaikan informasi bagian kontrol sosial.
Dalam postingan yang beredar luas hingga mendapat berbagai komentar, akun @Rere Said Subakti tersebut terkesan menuding wartawan yang mengkritisi kebijakan tiket, sebagai pihak yang “mencari sensasi” demi popularitas di media sosial.
Narasi yang diunggah akun @Rere Said Subakti dinilai menyudutkan sekaligus merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan data, fakta, dan kepentingan publik.
Sejumlah jurnalis Sukabumi Raya menegaskan, kritikan terhadap semua pengelolaan objek wisata, termasuk soal tarif diluar aturan pemerintah, bagian transparansi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi kontrol sosial pers.
“Ini bukan soal tersinggung secara pribadi, ini soal martabat profesi kami. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dilapangan dan kepentingan publik. Kalau ada kebijakan yang janggal, tentu harus dikritisi agar dijadikan bahan evaluasi oleh pihak pengelola maupun intansi pemerintah daerah,” ujar salah satu wartawan media online regional yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah tegas, termasuk mengonfirmasi langsung kepada pemilik akun @Rere Said Subakti. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka, tentu jalur hukum disebut menjadi opsi yang serius dipertimbangan langkah klimaks.
Secara hukum, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan. Selain itu, ketentuan dalam KUHP Pasal 310 dan 311 juga mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih jauh, para insan pers mengingatkan, upaya mendiskreditkan wartawan sama halnya dengan mengerdilkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam konteks ini, serangan terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi melemahkan ruang kritik dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
“Kalau kritik dibungkam dan dilecehkan, maka publik akan kehilangan akses terhadap kebenaran dan menurut kami ini berbahaya,” tegasnya.
Para wartawan di Sukabumi diyakini merasakan hal sama, Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa kehormatan profesi bukan untuk ditawar.
“Kasus ini menjadi cermin bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Di tengah derasnya arus digital, etika dan penghormatan terhadap profesi lain menjadi batas yang tidak boleh dilanggar,” tandasnya.*
Reporter : MG1/V





















