Minggu, Maret 29, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Sebut Wartawan Bodrex, akun @Rere Said Subakti Siap Siap Dijerat Pasal UU ITE, Ini Tanggapan Ketua PWRI Sukabumi

by admin
27 Maret 2026
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Sebut Wartawan Bodrex, akun @Rere Said Subakti Siap Siap Dijerat Pasal UU ITE, Ini Tanggapan Ketua PWRI Sukabumi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI – Sikap perlawanan terhadap dugaan pelecehan profesi jurnalis di Sukabumi terus menyulut kegeraman besar dari sejumlah wadah organisasi wartawan lokal hingga nasional.

Diberitakan sebelumnya, Insan jurnalis Sukabumi geram setelah beredar unggahan di media sosial (Facebook) yang dilontarkan akun @Rere Said Subakti. Kegeraman atas isi narasi melontarkan istilah “wartawan bodrex” kepada profesi wartawan / awak media yang menyoroti persoalan tiket masuk ketempat wisata Pantai Ujunggenteng yang dikeluhkan sejumlah pengunjung.

Mencuatnya celotehan akun @Rere Said Subakti dengan narasi “wartawan bodrex”, Sejumlah wartawan Pajampangan dari media cetak maupun elektonik/online, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik serta UU ITE, kepihak Polsek Ciracap, Kamis (26/3/2026) kemarin.

Kegeraman kembali diworokan Rizal Pane Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi Raya, dengan nada tinggi menegaskan bahwa cetusan @Rere Said Subakti, dinilai sudah mengarah kepenghinaan, ini bukan hanya serangan personal, melainkan upaya pembunuhan karakter terhadap seluruh insan pers yang bekerja di bawah payung UU Pers.

​”bahwa penggunaan diksi “Wartawan Bodrex” adalah bentuk penghinaan yang terstruktur untuk membungkam daya kritis jurnalis.

​”Kami dari PWRI mengutuk keras pernyataan @Rere Said Subakti, penggunaan diksi “Wartawan Bodrex” adalah bentuk penghinaan yang terstruktur untuk membungkam daya kritis jurnalis. Profesi kami bekerja dilindungi Undang-Undang, kami adalah mata dan telinga masyarakat. Mengatakan Wartawan Bodrex’ saat mereka mengkritisi tarif wisata Ujunggenteng adalah bukti ketidaktahuan hukum sekaligus arogansi yang membahayakan demokrasi di Sukabumi,” tegas Rizal Pane, yang juga Pimpinan Media Investigasi Berita Sukabumi (IBS).

Dalam hal ini, PWRI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera. Jangan ada lagi masyarakat atau oknum yang merasa kebal hukum lalu dengan mudahnya menginjak-injak marwah profesi kami di media sosial.

​Kasus yang mencuat ini, berada di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif, serta UU ITE Revisi Kedua (UU No. 1 Tahun 2024).

​Jangan dianggap sepele atau biasa biasa aja, perlu diketahui pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku,

​1. Pasal 433 KUHP Baru (Pencemaran Nama Baik) : ​Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

​2. Pasal 439 KUHP Baru (Fitnah) : ​Jika tuduhan “Wartawan Bodrex” tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan secara tertulis (melalui unggahan medsosx pelaku dapat dijerat pasal fitnah dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.

​3. Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024) : Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

• ​Sanksi Merujuk pada Pasal 45 ayat (4), pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

​Diakhir menyampaikan tanggapanya,​ Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyampaikan tiga harapan besar untuk masa depan ekosistem perkemabangan informasi di Sukabumi.

• ​Edukasi Literasi Digital : Masyarakat harus paham bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi orang lain.

• ​Transparansi Pendapatan Pengelolaan Wisata : Pihak pengelola wisata Ujunggenteng diharapkan lebih terbuka terhadap kritik. Wartawan bukan musuh pariwisata, melainkan mitra untuk memastikan tata kelola yang bersih dan ramah wisatawan.

PWRI berharap pihak Polsek Ciracap dan Polres Sukabumi, bisa menjakankan tugas bertindak profesional dan transparan dalam memproses laporan ini, demi menjaga kondusivitas dan marwah martabat profesi jurnalis di Sukabumi.

​”Pers adalah pilar keempat bangsa. Jika pilarnya digerogoti dengan ujaran ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan, maka untuhlah keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya seringkali hanya bisa didengar melalui tulisan kami (wartawan),” tandasnya.**

Reporter : MG1/V
Editor    : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Pokir DPRD Pengadaan Stiker PBI Dinsos, Diduga Sarat Praktik Mark-up dan Jual Beli Proyek

Pokir DPRD Pengadaan Stiker PBI Dinsos, Diduga Sarat Praktik Mark-up dan Jual Beli Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Fluktuasi Mahjong Ways GTA 6
Audiens Robotic Live RTP AI
Robotic Mahjong Ways Deep Learning
Frame Persistence Space Exploration
Robotic Micro Delay Mahjong Ways 2
Perspektif Baru Sistem RTP
Statistik Arah RTP Digital
Simulasi Sesi RTP Live
Teknologi Robotic Algoritma RTP
Komunitas Robotic Mahjong Ways
AI Digital Mahjong Ways
Akurasi AI Game Matematika
Pola GTA 6 Mahjong
Simulasi Presisi Mahjong Ways
RTP Live Stabil Rp28 Juta
Adaptasi Simbol Starlight
Bima Sweet Bonanza
Probabilitas Sweet Bonanza
Matriks Mahjong Ways 2
Layer Mahjong Ways 2
Chronological Analysis Mahjong
Grid AI Mahjong Ways
Algo Mahjong Rp6 Juta
Stokastik Mahjong Wins 3
Distribusi Simbol Mahjong Ways 2