SUKABUMI -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekuk Denny Wiraatmaja alias Koko, salah seorang tersangka gembong pengendali peredaran narkotika di klub malam Whiterabit, Jakarta Selatan.
Dilansir dari tempo.co, Denny alias Koko dibekuk saat bersembunyi di petilasan Eyang Sembah Dalem, Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Serangkaian penangkapan dilakukan Bareskrim setelah Koko sempat berpindah-pindah lokasi usai penggerebekan di Whiterabit Jaksel yang menjerat sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat perdaran narkotika di klub malam.
“Tersangka Koko menggunakan sepeda motor menuju Sukabumi untuk menemui seorang ahli spiritual bernama Hamid,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan dalam keterangan tertulis kepada media, Kamis (2/4/2026).
Menurut Brigjen Eko, Koko melarikan diri bersama seorang teman perempuannya. Setibanya di Sukabumi, ia diarahkan untuk melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem di Sukabumi.
“Selama pelarian, Koko diketahui menginap di sebuah rumah kecil di sekitar lokasi tersebut selama sembilan hari, sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (29/3/2026),” papar Brigjen Eko.
Sbelum kabur dan ditetapkan DPO kasus narkotika, Koko juga sempat menghilangkan barang bukti berupa 50 hingga 70 butir ekstasi dan 15 paket ketamin dengan cara dibuang melalui kloset.
“Dari hasil pemeriksaan, Koko mengaku beroperasi di bawah kendali seorang perempuan bernama Ika Novita Sari alias Mami Ika. Polisi kemudian menangkap Mami Ika di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (30/3/2026),” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim juga menyita uang tunai senilai Rp3,83 miliar, yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Andry Yulianto yang berperan sebagai “apoteker” atau peracik narkotika dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkotika ini terhubung dengan sosok bernama Charlie. Dari penelusuran polisi, Charlie diketahui merupakan buronan Bareskrim bernama Andre Fernando alias Ko Andre, yang juga diduga menjadi penyuplai narkoba ke jaringan mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus peredaran narkotika di klub malam Whiterabit, polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Farid Ridwan alias Bimbim dan Erwin Septian alias Ewing sebagai bandar.
Selain itu, Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (kepala bar), Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter), Yaser Leopold Talahatu (manajer operasional), serta Alex Kurniawan (direktur operasional).
Sumber : tempo.co
Editor : Rudi Samsidi



















