SUKABUMI – Aparat Kepolisian Polres Kota Sukabumi terkesan tutup mata dengan adanya aktivitas penjual obat daftar golongan G jenis tramadol dan eximer yang beroprasi di wilayah hukum Kota Sukabumi.
Hal tersebut di lontarkan pedas Rizal Pane, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesi (PWRI) Sukabumi kepada awak, Senin (6/4/2026).
Laporan adanya aktivitas dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer secara terang terangan di wilayah di depan kios belut Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, di Depan Pabrik Garmen Dayehluhur Kecamatan Warudong, di Depan Putsal Jalan Benteng dan Batas Kota Jalan Salabintana Kecamatan Sukabumi.
“Kami mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan penjualan obat tramadol dan eximer yang terkesan dibiarkan bebas. Mirisnya peredaran yang dilakukan orang aceh tersebut berlangsung cukup lama,” kata Rizal Pane.
Rizal mendesak pihak Polres Kota Sukabumi untuk menindak tegas aktivitas perdaran obat keras tramadol dan eximer yang diduga dilakukan secara terang-terangan yang menjamur di beberapa titik lokasi di wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Jangan sampai masyarakat publik berasumsi, mereka bisa bebas karena ada beakup dan bisa terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum,” cetusnya.
Komarudin (56) warga Sukawarna RT 02/01 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu mengaku geram dan resah dengan peredaran penjualan obat keras tersebut. Ia menilai aktivitas yang meresahkan tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Saya sebagai warga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga dilakukan secara terang-terangan itu bisa terjadi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum, mengingat lokasi berada di wilayah hukum Polres Kota Sukabumi,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, Ia mengaku miris ketika kerap menyaksikan beberapa remaja yang sedang melakukan pembelian obat keras secera bebas.
“Penjualan obat kategori keras golongan G kerap kali disalah gunakan oleh kalangan remaja dan anak pelajar, efek samping yang dihasilkan saat dikomsumsi membuat halusinasi dan ketergantungan serta dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas di kalangan remaja, masa mau dibiarkan begitu saja?,” kesalnya.
Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
Hingga berita ini di tayangkan awak media masih melakukan konfirmasi dan menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum Polres Kota Sukabumi.*
Reporter : MG 1/V


















