REPORTIKANEWS.COM – Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidana Khusus terhadap dugaan kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024
Penambahan tersangka yakni Prasetyo Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ditetapkan tersangka, menjadi bukti nyata bahwa Kejari Sukabumi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku korupsi di Kabupaten Sukabumi.
“Yang mana kali ini kepala dinas diduga sebagai pengguna anggaran telah di tetapkan sebagai tersangka sehingga jelas sufermasi hukum nyata di tegakan,” cetus Rohmat, Senin (14/7/2025).
Rohmat pun menambahkan pihaknya menambahakan bahwa pihaknya mengapresiasi setinggi tingginya dan berterimakasih kepada seluruh jajaran Kejari Sukabumi.
“Kinerja luar biasa dan berharap pemberantasan tindak pidana korupsi di kabupaten sukabumi tidak selesai pada kasus di Dinas DLH saja melainkan segera membuka kembali kasus kasus di Dinas lain,” tegas Rohmat
Dengan hal itu Lpi menyebut deretan panjang kasus korupsi dan bobroknya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi semakin terkuak yang mana selama ini seolah olah mereka kebal hukum namun hari ini ada pembuktian kongkrit dari APH.
“Sehingga perlu menjadi catatan khusus untuk Bupati Sukabumi agar lebih melakukan pengawasan ekstra terhadap para bawahanya serta kepada Kejari Lpi mendesak agar segera juga mengaudit dinas dinas lain yang diduga keras ada yang lebih parah dari DLH,”pungkasnya.
Editor : Rudi Samsidi.



















