REPORTIKANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali maksimalkan layanan SIM Keliling. Hal tersebut guna mempermudah pelayanan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis, (17/7/2025).
Seperti halnya layanan SIM keliling berlangsung di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terpantau layanan dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB. Layanan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor Layanan Satpas Polres Sukabumi, Palabuhanratu.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP. Arif Saepul Haris menegaskan, Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
“Melalui layanan SIM Keliling, Polres berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi untuk datang langsung ke Satpas,” harap AKP. Arif Saepul Haris.
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat. Warga juga diingatkan untuk tetap tertib saat mengakses layanan SIM Keliling dan mengikuti arahan dari petugas.
“Informasi jadwal SIM Keliling Polres bisa diakses melalui akun media sosial resmi Polres Sukabumi, papan pengumuman di kantor kepolisian terdekat, atau melalui media lokal yang bekerja sama,” tandasnya.*
Editor : Rudi Samsidi.



















