REPORTIKANEWS.COM – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan batas maksimal jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang, memicu respons beragam dari berbagai kalangan di Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, pihak sekolah swasta merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut lantaran berkurangnya daya tarik mereka di tengah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dengan kemampuan sekolah negeri menampung lebih banyak siswa, minat calon peserta didik ke sekolah swasta dirasakan menurun secara signifikan, sehingga berpotensi memengaruhi keberlangsungan institusi swasta.
BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/05/29/dedi-mulyadi-catat-rekor-kepuasan-publik-tertinggi-di-pulau-jawa/
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa angka 50 bukanlah batas wajib, melainkan batas maksimum yang bersifat fleksibel sesuai kondisi masing-masing sekolah. Kursus online terbaik
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa jumlah maksimal siswa per kelas adalah 50 orang. Artinya, jumlahnya bisa saja 30, 40, bahkan kurang, tergantung situasi sekolah tersebut,” ujar Asep Japar kepada media, Kamis (17/7/2025).
Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodasi sekolah-sekolah yang menghadapi keterbatasan ruang kelas, sementara jumlah pendaftar cukup tinggi.
“Langkah Pak Gubernur dinilai sebagai upaya memberikan fleksibilitas, bukan aturan yang diberlakukan secara seragam,” kata Asjap, saapaan Bupati Sukabumi.
Meski demikian, Asjap sangat memahami kekhawatiran sekolah swasta terhadap penurunan jumlah siswa baru yang dapat berdampak pada operasional mereka.
“Kami juga tidak ingin sekolah swasta mengalami kesulitan atau bahkan bangkrut akibat kebijakan ini. Pemerintah daerah berharap sekolah negeri dan swasta bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi dalam menyediakan layanan pendidikan,”tandas Asjap.*
Editor : Rudi Samsidi.