REPORTIKANEWS.COM – Bagi masyarakat Kota Sukabumi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polres Sukabumi Kota kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan permohonan tanpa harus datang ke Satpas.
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di Satpas Polres Kota Sukabumi. Jalan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Untuk Jam Operasional :
* Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 – Hingga Selesai
* Pendaftaran: Pukul 08.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)
Syarat Perpanjangan SIM A dan C :
* SIM masih berlaku (belum lewat masa aktif)
* Membawa KTP asli/SUKET dan fotokopi
* Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
* Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis
* Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
* SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat
* Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.**
Sumber : Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Editor : Rudi Samsidi.