REPORTIKANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilalukan oknum Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, Senin (28/7/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.
“Ya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang. Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkap Agus kepada media, di Kantor Kejari Sukabumi.
Agus menjelaskan, tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkasnya.*
Editor : Rudi Samsidi



















