REPORTIKANEWS.COM – Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mana telah menetapkan dua oknum anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait program CSR BI yang sudah bergulir sejak tahun 2024 lalu.
Hal itu, menurut Rohmat jelas menunjukan eksistensi KPK dalam profesional kerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
“Kasus CSR BI bagian rentetan dari dugaan perkara yang terjadi dimanaa muncul kedua oknum anggota DPR RI yang di bidik jadi tersangka dan tidak menuntut kemungkinan pengembangan yang lebih jauh dan muncul tersangka lainnya,” kata Rohmat, Jumat (08/08/2025).
BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/28/lpi-desak-aph-periksa-bpjn-banten-diduga-proyek-simpang-bayah-bancakan/
Sehingga jelas dugaan Coruption By Design nya harus di buka sampai ke semua arah siapa saja penerima aliran dana dari hasil itu perlu juga di tarik benang merahnya serta tidak hanya sampai pada perkara ini Rohmat juga berharap akan ada gebragan baru yang dilakukan KPK.
“Harapan besar adanya audit untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi priode 2018- 2024 yang dilakukan KPK karena besar sekali dugaan adanya permainan pada penggunaan APBD Di Kabupaten Sukabumi ini,” tegas Rohmat.
Dengan hal besar yang sudah dilakukan oleh KPK RI, pihak LPI sekali lagi mengapresiasi setinggi tingginya langkah tersebut dengan begitu jelas KPK konsisten pada komitmenya sebagai bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tidak hanya negara yang dirugikan oleh oknum oknum terduga pelaku tindak pidana korupsi jutaan jiwa masyarakat ikut di rugikan oleh ulah ulah mereka yang ingin memperkaya dirinya sendiri atau pun golongan mereka,” pungkasnya.*
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.



















