REPORTIKANEWS.COM – Biadab tidak bermoral seorang ayah tiri berinisial AG (53) di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, diduga cabuli anak tirinya yang masih berusia (13).
Informasi yang dihimpun, berdasarkan laporan resmi ibu kandung korban, AG akhirnya di amankan pihak Polres Sukabumi Kota untuk diproses secara hukum.
Menurut keterangan saksi, pristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah keluarga korban. Aksi cabul AG sempat viral di media sosial, hingga jadi amukan maasyarakat.
“Modus pelaku menghampiri korban, lalu memeluk dan membaringkannya di ruang tengah, hingga aksi cabulnya dilancarkan,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, Jumat (22/8/2025).
Meski korban sempat melakukan perlawanan, AG memaksa hingga perbuatan cabul dan persetubuhan diduga terjadi.
“Setelah aksi bejadnya usai, AG meninggalkan korban seorang diri, hingga sang ibu mengetahui dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polisi.
Atas kasus cabul sang ayah tiri kepada korban, Polisi menjerat AG dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.*
Editor : Rudi Samsidi.