JABAR, REPORTIKANEWS.COM – Praktik bisnis terselubung yang diduga dilakukan para kolegia (distribusi buku) di Sukabumi kembali jadi sorotan. Tercium sejumlah penerbit besar diduga nekat menjual langsung buku ke tingkat sekolah PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK melalui market sales mereka dengan berbagai modus hingga adanya indikasi adanya pengkonsian oknum oknum berpengaruh.
Berdasarkan menelusuran dan investigasi yang dihimpun dari berbagai sumber, temuan di lapangan secara fisual menunjukkan buku-buku kian menjamur di tingkat pendidikan Kota/Kabupaten Sukabumi. Dimana para sales dari perusahaan penerbit itu rata-rata berdomisili di luar Sukabumi, sehingga keuntungan hasil penjualan buku tidak kembali untuk menggerakkan roda ekonomi lokal, melainkan lari ke luar daerah.
Hal tersebut dicetuskan salahsatu pengusaha buku lokal Sukabumi yang indentitasnya disamarkan, UI membeberkan bahwa praktik ini bukan sekadar masalah distribusi, melainkan bentuk nyata penggerogotan ekonomi daerah.
“Pengusaha lokal dipaksa bersaing tidak sehat dengan penerbit besar yang langsung masuk ke sekolah dengan berbagai upaya ditempuh. Padahal mereka bukan putra daerah, sales-nya pun mayoritas dari luar daerah. Otomatis keuntungan dari itu lari ke luar Sukabumi, sementara kami pengusaha lokal mati perlahan di tanah sendiri. Ini penghinaan sekaligus perampasan ekonomi daerah,” keluh UI dengan nada kesal dicurhatkan ke media, Minggu (7/9/2025).
UI berpandangam bahwa realita apa yang dilakukan sejumlah penerbit besar yang kian mengurita berseliweran di Sukabumi, jelas diduga melanggar aturan hukum :
-UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, melarang penerbit menjual langsung buku teks pendamping ke sekolah. Sanksinya: peringatan, penarikan buku, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
-Permendiknas No. 11 Tahun 2005, mengatur distribusi resmi harus melalui jalur penerbit → distributor → toko buku → sekolah.
-UU No. 5 Tahun 1999, melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang bisa diproses langsung oleh KPPU.
“Dalam situasional yang dirasakan pengusaha lokal, Untuk itu kami mendesak Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi jangan hanya jadi penonton. Kalau terus dibiarkan berarti ada apa ini?, jangan sampai opini liar marasuki hingga mencuat dipublik (indikasi adanya kongkalikong dengan penerbit). Selain itu, kami meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan, karena ini bukan sekadar bisnis, tapi sudah merusak sendi sendi keadilan ekonomi lokal,” tegasnya.
UI memperingatkan, jika praktik ini terkesan terus dibiarkan, maka pengusaha lokal menegaskan Akan melakukan perlawanan terbuka, termasuk aksi massa dan melayangkan laporan resmi ke KPPU hingga APH tingkat atas.
“Buku seharusnya jadi jalan mencerdaskan anak bangsa, bukan jalan untuk memiskinkan pengusaha lokal dan menguras ekonomi Sukabumi, Apalagi jadi ajang bisnis golongan kolegia yang terpetakan untuk mencari keuntungan memperkaya diri,”pungkasnya.*
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.