SUKABUMI, REPORTIKANEWS.COM – Isu krusial terkait carut marut tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Mengundang sorotan tajam dari sejumlah kalangan publik.
Informasi yang dihimpun, Isu tunggakan PBB tersebut di ungkap anggota legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, dengan nominal dugaan tunggakan pajak yang sangat fantastis, mencapai sekitar Rp 35 miliar untuk tahun 2025. Jika ditotalkan dengan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah dugaan tunggakan sangat mencengangkan di angka Rp 200 miliar rupiah.
“Miris dugaan tunggakan PBB dari hasil kroscek datanya sangat mengcengangkan, malah ada desa yang sudah menarik PBB dari warga, tapi tidak disetorkan. Contohnya di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade mencuat di tengah pubkik baru ini. Hal ini sudah menjadi perhatian khusus kami di DPRD,” ujar Andri, legislatif besutan Partai berlambang Ka’Bah, kepada media, Sabtu (13/9/2025).
Tidak hanya itu, Andri menjelaskan dari hasil Kordinasi DPRD dengan Bapenda, pihaknya menemukan fakta-fakta mengejutkan. Seperti di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, per tanggal 11–12 September tahub 2025, penyetoran PBB ke kas daerah baru mencapai 2 persen.
“Warga sudah bayar, tapi setoran ke kas daerah minim, ini ada apa?,” tanya Andri.
Andri menegaskan, DPRD melalui Komisi I tidak akan tinggal diam dalam hal dugaan kuat tunggakan PBB, Pihaknya akan melakukan pengawasan secara langsung dan memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, bisa bersikap tegas terhadap para oknum desa yang bermain-main dengan dana publik (PBB-red).
“Masalah ini bukan sekadar kelemahan sistem, melainkan sudah menjadi penyakit akut dan menggurita. Banyak eks kepala desa yang duduk di DPRD mengakui jika sanksi selama ini terlalu lemah. Hanya peringatan, warning, atau surat pernyataan. Itu tidak menimbulkan efek jera,” tegas Andri.
Hal sama di soroti Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronal Saepul, menduga dana pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan kolegianya.
“Saya tegaskan isu ini memprihatinkan, jangan sampai dananya digunakan untuk hal-hal lain, apalagi yang sedang ramai seperti judi online dan kegiatan kegiatan lain yang mengarah melanggar hukum, jika itu terjadi APH Sukabumi harus turun tangan untuk mengidetifikasi kemana saja dana tersebut,” tandas Ronal.**
Editor : Rudi Samsidi.