REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, menggelar razia gabungan dengan menyisir kamar hunian warga binaan, Sabtu (11/10/25).
Informasi yang dihimpun, Razia dilakukan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan kegiatan razia gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang.
“Razia ini bukan hanya tindak lanjut dari instruksi pimpinan, tetapi juga wujud komitmen kami menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari narkoba maupun handphone,” ujar Budi Hardiono, kepada media.
Dari hasil razia gabungan dengan mengeledah setiap kamar hunian, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi. Namun, sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar ditemukan, seperti gunting kuku, gunting, paku, pinset, potongan kawat, tongkat besi, hanger kawat, tali kain, serta beberapa barang kecil lainnya.
“Seluruh barang hasil temuan telah diinventarisasi dan diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif,” jelasnya.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan bahwa sinergi antara petugas Lapas, TNI, dan Polri akan terus diperkuat untuk menjaga transparansi, profesionalisme, dan komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba.
“Hal tersebut dilakukan guna memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas IIB Sukabumi,” tandasnya.
Untuk dikatahui, Razia tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam Lapas/Rutan. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, serta instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali.*
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.




















