Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong Hasil Penindakan Operasi Zebra Lodaya 2025

by admin
17 November 2025
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong Hasil Penindakan Operasi Zebra Lodaya 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI KOTA – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan sebanyak 1.538 knalpot brong dari hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Oprasi Zebra Lodaya mengusung tema “Kaseltibcarlantas Aman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025″.

Inforamsi yang dirangkum, Ribuan knalpot brong tersebut diamankan melalui operasi di sejumlah titik lokasi serta patroli mobile di berbagai wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama tahun 2025.

Kepada media Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas perintah langusng Kapolres Sukabumi Kota setelah banyaknya laporan warga.

“Setiap hari masyarakat melaporkan ketidaknyamanan akibat kanalpot brong melalui layanan 110 maupun media sosial, Satlantas dan Polres menindaklanjuti dan melakukan oprasi lodaya. Total yang kami amankan sudah mencapai 1.538 dan hari ini sebagian dimusnahkan,” ungkap AKP Haga Deo Harefa, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA : https://reportikanews.com/2025/07/30/selama-operasi-patuh-lodaya-2025-satlantas-polres-sukabumi-kota-ribuan-pelanggaran/

AKP Haga Deo Harefa menegaskan bahwa penindakan masih akan terus berlangsung tanpa batas waktu yang ditentukan, mengingat keluhan masyarakat terus berdatangan. Pengendara yang terjaring dikenakan berbagai bentuk sanksi, mulai dari tilang, teguran, hingga kewajiban mengganti knalpot standar.

“Seluruh knalpot brong langsung disita polisi sebagai barang bukti pelanggaran. Untuk knalpot orisinal yang dimodifikasi atau dibobok juga tetap kami tindak,” tegas AKP Haga.

Tak hanya roda dua, empat unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan karena menggunakan knalpot brong. Mayoritas pelanggar adalah remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.

“Selain pengguna, Satlantas juga telah memberikan himbauan kepada para penjual knalpot untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong kepada masyarakat umum,” bebernya.

Polres Sukabumi Kota masih menunggu arahan Kapolres terkait opsi pemanfaatan knalpot yang disita, termasuk kemungkinan pembentukan tugu atau karya lain dari hasil barang bukti tersebut.

“Kami mengajak seluruh warga Sukabumi Kota untuk tetap tertib dan menggunakan knalpot standar demi kenyamanan bersama. Penindakan tidak berhenti hari ini. Kami harap masyarakat tidak memodifikasi knalpot dan menggunakan knalpot standar,” tandasnya.**

Reporter : MG2.
Editor    : Rudi Samsidi.

Tags: Saltantas Polres Sukabumi Kota
admin

admin

Next Post
Alun Alun Jampang Tengah Diresmikan, Ini Pesan Bupati Sukabumi

Alun Alun Jampang Tengah Diresmikan, Ini Pesan Bupati Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist