REPORTIKANEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas rencana kerja DPRD tahun anggaran 2026 dan perubahan propemperda Kabupaten Sukabumi tahun 2025 serta pengumuman perubahan alat kelengkapan DPRD atas fraksi partai demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, H Asep Japar, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan Forkopimda.
Bupati Sukabumi menjelaskan bahwa dalam sidang paripurna tersebut dibahas rencana kerja DPRD tahun 2026 sekaligus penyesuaian Propemperda Tahun 2025. Salah satu hasilnya adalah pengurangan jumlah Propemperda dari semula 19 menjadi 18.
“Untuk tahun 2026, ada satu rancangan peraturan daerah yang ditarik. Penarikan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah,” terang Bupati.
Bupati menegaskan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjalan dengan baik dalam perencanaan kebijakan ke depan, khususnya untuk menghadapi agenda pembangunan tahun 2026.
Senada dengan hal tersebut, Bupati menyatakan bahwa pihak eksekutif sepakat dengan seluruh keputusan yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
“Pemerintah daerah sejalan dan menyepakati keputusan yang telah diparipurnakan hari ini,” ujarnya.**ADV
Editor : Rudi Samsidi.



















