SUKABUMI – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi Jawa Barat, menegasakan seluruh mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, SPPG salah satunya harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Dari total 46 dapur SPPG yang beroperasi di Kota Sukabumi, sebanyak 38 dapur sudah mengantongi SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses penerbitan,” kata Andri Setiawan, kepada media beberapa waktu lalu, Senin (16/3/2026).
Penerbitan SLHS, Andri mejelaskan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus disertai tahapan pelatihan bagi penyedia makanan yang melibatkan pihak Dinas Kesehatan.
“Karena dalam penerbitan SLHS harus disertai pelatihan bagi penyedia makanan dengan melibatkan Dinas Kesehatan. Selain SLHS dari sekitar 38 dapur SPPG juga tengah mengurus SPPL serta pemasangan IPAL,” bebernya.
Dalam langkah penertiban ini, Andri membeberkan sebagian pihak pengelola SPPG meminta kebijakan waktu hingga setelah Lebaran Idul Fitri untuk bisa menyelesaikan proses tersebut.
“Perlu diketahui keberadaan IPAL sangat penting untuk memastikan pengelolaan limbah dapur berjalan sesuai aturan. Tanpa fasilitas IPAL tersebut, dipastikan pengelola berpotensi menghadapi masalah saat dilakukan sidak. Satgas hanya mengingatkan, untuk tindaklanjut merupakan kewenangan pengawas dari BGN,” bebernya.
Andri menjelaskan, sesuai tupoksi pihak Satgas bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SPPG serta pelaku usaha mengenai kewajiban memiliki IPAL sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI.
“Untuk itu, kami minta seluruh pengelola SPPG segera melengkapi dokumen SPPL sekaligus memasang instalasi pengolahan limbah agar operasional dapur memenuhi standar lingkungan. Jika tidak dindahkan kami hanya bisa merekomendasikan kepada pihak pengawas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Meski sejumlah dapur SPPG di Kota Sukabumi saat ini sudah menerapkan sistem IPAL sesuai standar operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Satgas mencontohkan SPPG di Jalan Merbabu yang memiliki sistem penyaringan sampai delapan tahap, air limbah yang dihasilkan tampak lebih bersih.
Ke depan, Andri berharap akan ada beberapa dapur SPPG di Kota Sukabumi yang dapat dijadikan prodak percontohan, dimana SPPG tersebut telah konsisten dan melaksanakan semua apa yang sudah diwajibkan, seperti memiliki fasilitas IPAL lengkap sesuai standar dan mengantongi SLHS dan IPAL sebelum operasi.
“Meski saat ini, baya keluhan masyarakat terkait keluhkan menu makanan dalam program MBG yang berbagai keluhan. Kami tetap mengedepankan pembinaan. Jika ada pengelola yang tidak mematuhi aturan, bisa dilaporkan ke pihak pusat untuk ditindaklanjuti,” tegas Andri.
Lanjut Andri, Satgas terus mengingatkan agar porsi kecil dan porsi besar tidak disamakan, pasalnya dalam ketentuan BGN porsi kecil bernilai sekitar Rp8.000 sedangkan porsi besar Rp10.000.
“Meski begitu, program dapur SPPG tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah yang menjadi penerima program Makan Bergizi Gratis,” tandasnya.*
Reporter : MG1/V
Editor : Rudi Samsidi.



















