SUKABUMI – Tiga aliansi A-Nakwan, Garda, Gepamas yang tergabung dalam “Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan”, menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya praktek penyimpangan dalam proyek pengadaan stiker Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi.
“Berdasarkan hasil advokasi, penelusuran dan informasi yang dihimpun, kami menemukan indikasi yang tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik,” terang Kordinator Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan, Rehan Ananta, Sabtu (28/3/2026) kemarin.
Menurut Rehan, proyek pengadaan stiker PBI dengan nilai anggaran mencapai Rp750 juta patut diduga sarat kepentingan dengan praktik mark-up serta indikasi jual beli proyek.
“Diduga kuat bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (Pokir) salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tidak disertai dengan kajian Akademik yang jelas, kebutuhan yang terukur maupun urgensi yang dapat dipertanggung jawabkan secara public,” cetusnya.
Hal ini, kata Rehan, menunjukkan adanya potensi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan anggaran dalam proyek tersebut.
Secara logis dan rasional, pengadaan stiker PBI dalam jumlah besar dengan nilai anggaran fantastis menimbulkan pertanyaan mendasar :
. Apa urgensi dan dampak langsung dari pengadaan stiker tersebut terhadap masyarakat penerima manfaat?.
. Mengapa anggaran sebesar itu dialokasikan untuk program yang secara substansi tidak menyentuh kebutuhan dasar publik?.
. Siapa yang diuntungkan dari proyek ini dan bagaimana proses penentuan pemenang tender dilakukan?
“Jika proyek ini benar-benar dirancang tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka patut diduga kuat bahwa anggaran publik telah diarahkan untuk kepentingan tertentu, bukan untuk kesejahteraan masyarakat,” sindirnya.
“Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara,” sambungnya.
Atas dasar itu, Aliansi Kaum Muda Melawan menyatakan sikap tegas :
. Mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi total terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya terhadap program-program yang tidak memiliki urgensi, tidak efektif, dan tidak efisien.
. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap dugaan mark-up anggaran, praktik jual beli proyek, serta keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dalam proyek pengadaan stiker PBI.
. Mendesak dilakukannya transparansi penuh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, hingga proses tender proyek tersebut kepada publik.
. Mendesak pencopotan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun etika jabatan.
. Mendesak dilakukannya reformasi mekanisme pokir DPRD agar berbasis kajian akademik, kebutuhan riil masyarakat, serta bebas dari kepentingan politik praktis.
. Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Rehan menegaskan, bahwa anggaran publik adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar – besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan sebagai alat transaksi kepentingan segelintir pihak.
“Aliansi Kaum Muda Melawan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas di hadapan hukum,” pungkasnya.*
Reporter : MG1/V
Editor : Rudi Samsidi.




















