REPORTIKANEWS.COM-Marpaung Lawfirm and Partner siap laporkan seorang pengacara berinisial ZK, ke Polda Jawa Barat, atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Dugaan hoaks itu terkait statment ZK yang dimuat di sejumlah media siber terkait kasus perkawinan terhalang. Sebutan tersangka yang dialamatkan ZK kepada klien Marpaung Lawfirm and Partner, Aji Darmawan alias AD, disebut hoaks dan terindikasi pencemaran nama baik.
“Nyata-nyata ZK selaku pengacara dari Dini Octaviani mengeluarkan statemen berupa penetapan tersangka terhadap saudara AD. Hal itu disampaikan pada pemberitaan di beberapa media online yang tayang tanggal 11 bulan lima 2023 sebagai narasumber berita,” ujar HR Irianto Marpaung dalam keterangan yang dilasir dari sukabumisatu.com, Sabtu (12/5/23).
Marpaung menegaskan, statment ZK sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Dalam surat panggilan saksi ke-1 nomor S.PGL/108/V/Res.1/2023/Satreskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Sukabumi, Aji Darmawan disebut sebagai saksi.
“Sangat jelas dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim selaku penyidik Dian Pornomo SIK MH, tanggal 11 Mei 2023, bahwa klien kami Aji Darmawan dipanggil sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Marpaung
Marpaung mengatakan, bahwa kliennya baru akan diperiksa pada Senin 15 Mei 2023 mendatang. Ia pun menegaskan pernyataan ZK terkait status kliennya dalam pemberitaan di beberapa media adalah hoaks alias berita bohong atau palsu.
“Itu sudah jelas hoax karena nyata-nyata dibuktikan dengan surat tanggal 11 bulan 5 Tahun 2023 klien kami AD masih sebagai saksi. Ini mana yang benar? Dan kita yang tidak mengerti ini maksud tujuan daripada pengacara pelapor ini apa sih sebenarnya? ” selorohnya.
Marpaung sangat menyesalkan statment ZK yang menurutnya sangat ngawur. Statment ZK dinilainya sebagai opini yang mencemarkan nama baik orang lain dan termasuk perbuatan tidak menyenangkan serta bisa dijerat dengan UU ITE.
“Mari kita dukung Penyidik untuk bekerja secara baik dan benar dapat mengungkap permasalahan yang sebenarnya tanpa ada intrik-intrik lain. Akibat dari berita hoax tersebut klien kami bersama-sama kami sebagai penasehat hukum akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan ini ke pihak kepolisian Polda Jabar agar berimbang tentang masalah pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE,” tandasnya.
Untuk diketahui, HR Irianto Marpaung SH dengan lawfirmnya yang terdiri dari Marpaung SH, Antik Siti Nuryanti SH dan Jajang Wahyudin SH yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Aji Darmawan alias AD. Ia kini jadi terlapor dalam sebuah kasus perkawinan terhalang.
Terpisah, ZK membenarkan bahwa dirinya sudah menjadi narasumber di sejumlah media online. ZK mengakui bahwa dirinya menyebut AD sebagai tersangka.
“Itu sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan oleh pihak Polres Sukabumi tertanggal 9 Mei 2023. Disitu dijelaskan bahwa dia sudah diundang sebagai saksi dan akan dipanggil lagi sebagai tersangka,” papar ZK.
“Jadi kami simpulkan bahwa AD itu sebagai tersangka ya dari hasil pemeriksaan itu. Saya tidak berani berasumsi dan berspekulasi karena banyak pihak terkait,” jelasnya.
Menurut ZK, pihaknya menduga bahwa KUA dan kepala desa terlibat dalam pemalsuan di kasus perkawinan terhalang tersebut.
“Kami akan mencoba mengirim surat kepada Bupati Sukabumi juga terkait dengan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan kepala desa tersebut,” tungkasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.