SUKABUMI-Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Dishub.
Dikomfiramsi melalui smartphone, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana memaparkan, penetapan tersangka terduga dilakukan setelah penyidik menerima dan memeriksa pelapor, korban dan saksi saksi.
“Dari hasil pemerikasan, mengecek tempat kejadian hingga melakukan gelar perkara. Hingga alat bukti yang diperoleh, kami menetapkan TIP sebagai tersangka,” kata Dudi, Kamis (17/2026).




















