Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Pemdes Bojongkerta Kec. Warungkiara, Realisasikan DD Tahap I Untuk Pembanguan Sekolah PAUD

by admin
14 Mei 2023
in Headline, Pemerintahan, Pendidikan, Saba Desa
0
Pemdes Bojongkerta Kec. Warungkiara, Realisasikan DD Tahap I Untuk Pembanguan Sekolah PAUD
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Pemerintah Desa (Pemdes) Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, memanfaatkan Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk membangun sarana pendidikan Gedung Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kepala Desa Bojongkerta, Uus Suhendar mengungkapkan, pembangunan gedung sekolah PAUD tersebut sangat diinginkan masyarakat di desanya. Adapun titik pembangunan berdiri di kadusunan Kp Sukaresmi RT 02 RW 04, dengan ukuran 6 x 7 meter.

Foto Dokumentasi/Karimullah.

“Alhamdullilah, pembangunan sarana pendidikan PAUD yang terletak di dusun Sukaresmi, dalam tahap pelaksanaan oleh TPK Desa. Adapun pagu anggaran menelan biaya sebesar Rp 94 juta lebih,” ujar Uus Suhendar, Minggu (14/5/23).

Menurutnya, kehadiran PAUD ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat guna menunjang program pemerintah. Guna melahirkan penerus bangsa yang unggul dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimulai dari program pendidikan itu dimulai sejak usia dini.

Foto Dokumentasi Pemdes Bojongkerta/Karimullah.

“Kami berharap dengan dibangunya gedung sekolah PAUD di desa kami, bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemajuan dunia pendidikan, yang maju dan religius. Untuk itu, kami mengajak kepada semua warga untuk bisa menjaga dan merawat pasilitas gedung PAUD kedepanya,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengunaan yang bersumber dari anggaran desa terkait pembiayaan program pendidikan satuan PAUD di desa dan dibentuk pemerintahan desa memiliki payung hukum yaitu Permendes Nomor 8 Tahun 2022.*(ADV)

Reporter : Karimullah.
Editor.   . : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
DPC PKB Kab. Sukabumi Hantarkan 50 Bacaleg Terbaik Ke KPU, Dua Kursi Tambahan Jadi Target Utama

DPC PKB Kab. Sukabumi Hantarkan 50 Bacaleg Terbaik Ke KPU, Dua Kursi Tambahan Jadi Target Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist