Jumat, April 24, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sukabumi Amankan Gepokan Upal Dollar, Dua Pengedar Dibekuk

by admin
9 Juli 2023
in Headline, Nasional, Peristiwa, Regional
0
Polres Sukabumi Amankan Gepokan Upal Dollar, Dua Pengedar Dibekuk
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat berhasil ungkap kasus peredaran jual beli uang palsu (upal) dengan barang bukti (barbuk) pecahan uang Dollar Amerika.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dalam kasus upal Satreskrim menangkap 2 orang pelaku pengedar uang dollar palsu puluhan gepok US $ palsu, bila di kurs-kan ke rupiah bernilai 33 triliun rupiah.

“Ya, pelaku pertama yang berhasil ditangkap pria berinisial S (50) diamankan di kawasan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dan T diwilayah Bogor. Dari tangan pelaku diamankan barbuk uang palsu jenis dollar Amerika dan Mata uang Belanda yang juga palsu,” kata AKBP Maruly Pardede, Minggu (09/06/23).

Adapun total dollar palsu yang diamankan dari pelaku S, diantaranya 1200 lembar uang dollar pecahan 1 juta US $ yang apabila di kurs kan dengan 15 ribu rupiah maka setara dengan 18 triliun rupiah.

“Selain itu, dari tangan S juga didapati 100 lembar uang pecahan 1000 Ducks mata uang Belanda, bila di kurs kan kerupiah setara dengan 800 juta. Jadi kalau di kurs kan ke rupiah uang dollar palsu ini senilai 18 triliun, ” bebernya.

Selain itu, barbuk upal 10 gepok uang dollar pecahan satu lembar 1 juta dollar. Jadi kalau di kurs-kan ke rupiah, jika mata uang ini benar adalah senilai 15 triliun.

“Pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Gerombolan Motor di Cisolok Sukabumi di Duga Bawa Senpi, Warga Geram

Gerombolan Motor di Cisolok Sukabumi di Duga Bawa Senpi, Warga Geram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777