Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Buntut Polemik OTT Kabasarnas, BEM FH Beri Dukungan Moril Untuk KPK

by admin
30 Juli 2023
in Headline
0
Buntut Polemik OTT Kabasarnas, BEM FH Beri Dukungan Moril Untuk KPK
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REOORTIKANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Basarnas, (25/07/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam Konferensi Pers nya KPK mengumumkan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (koorsmin) kabarsanas Letkol Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap keduanya kini menjadi polemik, pasalnya penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI dan sudah termaktub dalam Undang-Undang.

Polemik ini menjadi sorotan dan perbincangan lantaran direktur penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri. Hal ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum melalui Bidang Pendidikan bersama UKM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSAK) Universitas Suryakacana Cianjur mengikuti perkembangan polemik yang terjadi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Dalam diskusinya yang dilakukan pada sabtu (29/07/2023) ketua bidang pendidikan bem fh berujar agar kpk konsisten serta berani bersikap dalam proses pemberantasan korupsi tanpa terpengaruh intervesi dari pihak manapun. Selain itu dia juga memberikan dukungan penuh terhadap Brigjen Asep Guntur untuk tetap berada dilingkungan KPK.

“Polemik ini kan sudah terjadi dan kpk pun sudah meminta maaf, saya berharap agar kpk sebagai lembaga terdepan dalam memberantas korupsi di indonesia konsisten serta tegas dalam mengusut siapapun yang telibat dalam kasus dugaan suap jangan sampai ada istilah kebal hukum apalagi sampai terpengaruh oleh intervensi pihak lain.

Fokus saja pada proses penyelesaian agar substansi pada kasus ini tidak hilang. Dan terkait pemunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu sangat di sayangkan seperti yang kita ketahui bahwasanya beliau ini memiliki pengalaman dalam mengusut kasus kasus besar seperti korupsi di kementrian ESDM, dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Pejabat Pajak Rapael Alun Trisambodo dan terakhir yang OTT ini, seharusnya beliau tetap berada di KPK sebagai Penegak Hukum,” terang Kabid Pendidikan Bem FH UNSUR, Sabtu (29/07/23).

Formateur Ketua umum pusat kajian anti korupsi juga dalam diskusi ini memberikan tanggapan terhadap polemik yang terjadi.

“Tanggapan nya lebih ke pimpinan nya sih, karena dalam hal ini pimpinan tidak tampil sedangkan pekerjaan atau gerakan yang dilakukan oleh pegawai itu lahir dari pada persetujuan dan pengetahuan pimpinan, menurut saya ini ada kejangalan dari kpk itu sendiri dan saya menekankan KPK untuk mengawal sampai tuntas untuk kasus ini ataupun mengambil alih menindak lanjuti dengan peraturan yang ada,” sambung Neng ratna selaku formatur ketua umum pusak unsur.

Melihat bagaimana kondisi Kpk Badan Eksekutif Mahasiswa Bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UNSUR menilai adanya kejanggalan dari pada KPK itu sendiri seperti ada permasalahan yang kompleks di internal.

Mundurnya Brigjen Agus Guntur sebagai Direktur Penyidikan Sekaligus Plt. Deputi Penindakan Dan Eksekusi menandakan bahwasanya ketua KPK beserta jajarannya dinilai seperti sedang cuci tangan atas kasus OTT yang melibatkan anggota TNI aktif.

Pasalnya yang dilakukan Brigjen Agus ini bukan sepenuhnya kesalahan anggota. Berdasakan pasal 39 ayat 2 UU KPK menekankan segala tindakan tim anggota KPK sudah atas perintah pimpinan, tandasnya.

 

Sumber Berita : Mahasiswa STH Pasundan Sukabumi

Editor : Arif Setiawan

 

 

 

 

Tags: BEM FH Beri Dukungan Moril Untuk KPKBuntut Polemik OTT Kabasarnas
admin

admin

Next Post
Peringati HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78, UPT Pemasyarakatan Suci Raya Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Pelabuhan Ratu

Peringati HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78, UPT Pemasyarakatan Suci Raya Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Pelabuhan Ratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist