Sabtu, April 18, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Terduga ABH Pembacok Pelajar

by admin
10 Agustus 2023
in Headline
0
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Terduga ABH Pembacok Pelajar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – Unit 1 Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap FRS (17 Tahun), ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja hingga mengakibatkan meninggal dunia. FRS berhasil ditangkap Polisi di Tegalega Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (10/8/2023) sekitar jam 00.30 WIB.

“Alhamdulilah pada tanggal 10 Agustus, tepatnya pukul 00.30 dini hari, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan ABH yang diduga melaksanakan tawuran, duel bersama korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk ABH, berinisial FRS, berusia 17 tahun,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/8/2023).

“Dari penangkapan tersebut, kita mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, kemudian baju yang dipergunakan ABH,” sambungnya.

Dari upaya represif Kepolisian tersebut, fakta baru mengenai peristiwa dugaan tawuran antar pelajar yang sebelumnya ramai diberitakan terungkap. Korban yang merupakan pelajar salah satu sekolah di Kota Sukabumi diketahui terluka dan tewas usai berduel dengan ABH menggunakan senjata tajam.

“Kedua belah pihak melalui grup WhatsApp, mereka berkomunikasi, janjian untuk tawuran, dimana ditentukan lokasi untuk tawuran, senjata yang digunakan, kemudian dari anak-anak tersebut ditentukan siapa yang akan duel, kemudian terjadilah duel antara korban dengan ABH sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Ari

“Untuk motif duel, memang diantara kedua belah pihak ada ketersinggungan, sehingga dari komunikasi WhatsApp mereka ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan cara duel,” bebernya.

Hingga saat ini FRS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, FRS terancam pasal 76c Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.

 

Editor : Arif Setiawan

 

Tags: Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Terduga ABH Pembacok Pelajar
admin

admin

Next Post
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polres Sukabumi Kota Distribusikan Air Bersih

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polres Sukabumi Kota Distribusikan Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777