REPORTIKANEWS.COM – Ade Suherman, warga Dago Elos yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi. Ia berharap, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga.
“Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani. Saya menyampaikan terimakasih,” kata Ade dalam rekaman video yang diterima para wartawan, Selasa (15/8/2023).
Ungkapan terima kasih Ade disampaikan usai membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 Selasa malam. Dalam laporannya ia didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lainnya. Sebelum ke SPKT Polda Jabar warga diterima Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan berita acara wawancara (BAW).
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago) kini dilakukan Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin (14/8/2023) malam.
“Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurut Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Ia mengatakan, selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Malam ini penyidik Satreskrim akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Ia mengatakan, laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
“Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Utk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan,” kata dia.
Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.
“Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,” tutur dia.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum. “Kami akan menangani perkara ini bersama Polrestabes Bandung. Karena jumlah saksi yang akan kita mintai keterangan banyak, maka kita akan bagi tugas dengan Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar dia.
Editor : Arif Setiawan