Jumat, November 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk IRT, Diduga Edarkan Sabu

by admin
23 Agustus 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Sat Narkoba Polres Subang Bekuk IRT, Diduga Edarkan Sabu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Diduga edarkan narkoba jenis sabu sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda Dea (24) dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang, Jawa Barat, di kediamannya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Minggu (20/8/23) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan, berdasarkan laporan informasi masyarakat, bahwa diwilayah tersebut kerap sering dijadikan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan mengintaian penyelidikan. Ternyata benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya. Setelah kami geledah, tim menemukan barang bukti (BB) berupa sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar tersangka,” ujar AKP Heri Nurcahyo, Rabu (23/8/23).

Foto Dok Polres Subang : IRT Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut AKP Heri Nurcahyo, tim Satnarkoba langsung mengamankan BB dan mengiring tersangka untuk diperika secara intensif.

“Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Menurut Heri, tersangka terkenal licin dalam melakukan modus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Subang. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, dapat mengamankan tersangka.

“Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.**

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: Diduga Edarkan SabuPolres Subang Bekuk IRT
admin

admin

Next Post
Kejari Kab. Sukabumi Geledah Kantor SMP Asy-Shadatain Atas Dugaan Kasus Tipikor BOS dan PIP Tahun 2018 – 2021

Kejari Kab. Sukabumi Geledah Kantor SMP Asy-Shadatain Atas Dugaan Kasus Tipikor BOS dan PIP Tahun 2018 - 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist