REPORTIKANEWS.COM-Diduga edarkan narkoba jenis sabu sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR alias Bunda Dea (24) dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang, Jawa Barat, di kediamannya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Minggu (20/8/23) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, IRT yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan, berdasarkan laporan informasi masyarakat, bahwa diwilayah tersebut kerap sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan mengintaian penyelidikan. Ternyata benar, saat itu perempuan itu sedang berada di dalam rumahnya. Setelah kami geledah, tim menemukan barang bukti (BB) berupa sebuah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip bening, sebuah lakban coklat, sebuah lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar tersangka,” ujar AKP Heri Nurcahyo, Rabu (23/8/23).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut AKP Heri Nurcahyo, tim Satnarkoba langsung mengamankan BB dan mengiring tersangka untuk diperika secara intensif.
“Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.
Menurut Heri, tersangka terkenal licin dalam melakukan modus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Subang. Tapi berkat informasi dari masayarakat dan kegigihan anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, dapat mengamankan tersangka.
“Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.



















