REPORTIKANEWS.COM-Progres Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, yang berlokasi di Jalan A Yani, Palabuhanratu. Kembali menuai sorotan.
Pasalnya, Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran yang memiliki 5 lantai dengan luas per lantai mencapai 90×50 meter tersebut. Dinilai dinas terkait terkesan menghambat kelanjutan pembangunan dengan tidak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada perusahaan pemenang lelang.
Hal tersebut dicetuskan Ketua DPC Gerakan Anak Sukabumi Anti Ketidakadilan (GASAK) 46 SC Palabuhanratu, Rizal Suparman, dirinya mengaku prihatin dengan belum jelasnya kelanjutan pembangunan gedung yang menelan uang negara puluhan miliar tersebut.
“Sebagai putera daerah sekaligus menjalankan tufoksi sosial kontrol lembaga, apalagi gedung pusat perkantoran ini berada di Palabuhanratu. Hal wajar bentuk kepedulian ketika kami turut menyoroti dan kritisi carut marut lanjutkan pembangunan perkantoran ini. Mau dibawa kemana dan mau gimana?, jangan sampai gedung ini jadi sarang dedemit jurig (hantu-red),” cetus Rizal Suparman, yang kerap disapa Bodong kepada wartawan, Jumat (1/9/23).

Rizal alias Bodong mengaku, sorotan yang dicetuskan berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran terkait isu carut marut perjalanan kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, kelanjutan pembangunan sudah menelan anggaran sekitar Rp 20.680.000.000.
“Padahal dalam pelaksanaan kontrak seharusnya dimulai pada Juli 2023 kemarin, jika melihat di LPSE Kabupaten Sukabumi sudah ditetapkan pemenang kepada PT Istana Jaya Sentosa, sebagi pemenang tender mega proyek pusat perkantoran ini,” jelas Bodong.
Dirinya menambahkan, pihaknya sudah menelusuri informasi sedetail mungkin ke PT Istana Jaya Sentosa. Hasilnya bahwa pihak perusahaan belum bisa bekerja karena Dinas Perkim Perumahan Kabupaten Sukabumi belum menerbitkan SPPBJ.
“SPPBJ belum diterbitkan oleh dinas, akhirnya pihak perusahaan belum bisa melaksanakan aktivitas pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.
Dengan realita tersebut, Rizal mempertanyakan mengapa SPPBJ belum diterbitkan. Padahal, sesuai jadwal yang tertera pada LPSE Kabupaten Sukabumi seharusnya surat itu terbit pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Kami yakin itu akan menghambat waktu pelaksanaan pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember 2023?, apakah akan terselesaikan waktu yang sudah ditargetkan,?” selorohnya.
Rizal menyayangkan dan khawatir pembangunan gedung ini, menjadi produk pembangunan yang dinilai bancakan dan tidak selesai sesuai dengan target pemerintah.
“Wajar kami menyoal semua mekanismenya terkesan diulur-ulur yang akhirnya mandeg dan terkesan dipaksakan dalam pelaksanaan pembangunan kedepan,” tungkasnya.
Editor : Rudi Samsidi.





















