Minggu, Juli 27, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi PIP Tahun 2019-2020

by admin
14 September 2023
in Headline, Pemerintahan, Pendidikan, Peristiwa, Regional
0
Kejari Kota Sukabumi Kembali Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi PIP Tahun 2019-2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS, Pada Kasus dugaan korupsi pada dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020 di Kota Sukabumi, Rabu (13/9/23).

Status penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejari Kota Sukabumi, setelah ditemukan cukup alat bukti yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan THRS sebagai pihak pemberi informasi terkait PIP kepada tersangka sebelumnya KH dan DS.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki peran penting sebagai pihak yang memberikan informasi terkait PIP kepada tersangka KH dan DS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP, serta turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen,” beber Taufik kepada awak media.

Lanjut Taufik, tak hanya diduga ikut menikmati uang tersebut, terungkap tersangka THRS juga telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp26.000.000 kepada penyidik yang diduga berasal dari hasil pemotongan dana PIP.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Sukabumi,” jelasnya.

Taufik menambahkan, Kejari Kota Sukabumi akan terus secara maraton melakukan upaya pengungkapan fakta fakta lain terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan yang transparan.

“Pemeriksaan dan pendalaman akan terus dilakukan untuk melihat apakah perkara ini masih dapat dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Akibat dari tindakan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp716.729.750,” tandasnya**

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Dilingkungan Pemkot Sukabumi, Wali Kota Lantik Puluhan Pejabat

Dilingkungan Pemkot Sukabumi, Wali Kota Lantik Puluhan Pejabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist