REPORTIKANEWS.COM-Tiga mantan pejabat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif tahun anggaran 2014-2016. Mengakibatkan menelan kerugian uang negara hingga puluhan milyar akhirnya bergulir pada sidang diputusan oleh Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (27/9/23).
Informasi yang dihimpun, pada sidang akhir putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bandung, pada Rabu (27/09) sekira pukul 11.45 WIB.
Tahapan putusan kasus yang menjerat tiga tersangka, diantara lain Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2016 dan tersangka Dian Iskandar yang saat itu sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, pada sidang putusan terdakwa Harun Alrasyid telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
“Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di tunjuk Adalah Panji Wijanarko, S.H. dan
Muhammad Imam Lahaya, S.H., M.H, dalam keterangan rilisnya.
Untuk terdakwa Harun Alrasyid sesuai sidang putusan dijatuhkan akan terpidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun kurangan penjara.
“Untuk terdakwa Saeful Ramdhan telah diputus dan dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Terdakwa Saeful terpidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” bebernyam
Sedangkan terdakwa Dian Iskandar juga telah diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Dian telah diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan ketiga terdakwa tersebut, baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.



















