REPORTIKANEWS.COM – Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu. misalnya, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid, Senin (09/10/2023).
Maka dari itu PS Kanit Binmas melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah SDN Cicadas Kp. Cibodas no.62. Rt.04 /01. Kel. Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, 43168.
Mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Ps Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Lembursitu Aiptu H Budiono,dan Aiptu Yana memberikan pembinaan dan penyuluhan Bulying Terhadap Siswa Siswi Sekolah Dasar Cicadas yang ada di wilayah hukum Polsek Lembursitu.
Dihadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau PS Kanit Binmas.
Selain itu, Ps Kanit Binmas juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya jgn sampai ada tindakan bullying dan kekerasan, tandasnya.
Editor : Arif Setiawan



















