REPORTIKANEWS.COM-Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa, akhirnya divonis bebas atas kasus fidusia dan dugaan penggelapan mobil.
Penasihat Hukum Ivan, Fedrick Hendrick Kanday menegaskan kliennya divonis bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya, tadi di persidangan putusan, Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,” jelas Fedrick Hendrick Kanday, kepada awak media, Jumat (13/10/23).
Sidang pembacaan vonis kasus Ivan Rusvansyah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi diketuai majelis hakim Miduk Sinaga serta hakim anggota Christoffer Harianja dan Eka Desi Prasetia. Ada pun panitera persidangan yakni Anwar Sadad.
“Alhamdulilah, selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan. Meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,”kata Fedrick.
Fedrick, menjelaskan Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah.
“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,” bebernya.
Pihaknya pun akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,”tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.



















